Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

    Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

    PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, . didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

    Dalam giat Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga menyimpan bahan peledak  tanpa Ijin.

    Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51), warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. 

    Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

    Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua), sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.

    “ Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H  (DPO) dan Pelaku S.N.(DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri “, jelas AKBP Rogib Triyanto

    Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

    Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak  tanpa Ijin“  dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. (**19/hms)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Tim Opsnal...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Koramil 0826/01 Kota Pamekasan Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Ikuti Kami