PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Truk bermuatan pupuk bersubsidi ini diamankan Polisi lantaran hendak menyelundupkan pupuk tersebut ke Kabupaten Mojokerto.
Pupuk ini dikirim dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pupuk ZA bersubdisi ini diangkut menggunakan Truk yang ditutupi terpal.
Truk bernopol M 9934 UN yang mengangkut pupuk ZA bersubsidi itu milik PT. Berkah Rahmat Ilahi.
Malam itu, pupuk yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Mojokerto tersebut disopiri oleh Mohammad Hendriyanto (28) warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.
Hasil pemeriksaan kami ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan, " kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, mulanya ia menerima tawaran angkutan pupuk bersubsidi itu dari temannya yang bernama Ramli.
Ia dengan Ramli hanya kenal sebatas dunia persopiran.
Tersangka juga tidak mengetahui alamat tempat tinggal Ramli.
Setelah melakukan komunikasi panjang, tersangka menerima tawaran dari Ramli.
Lalu Ramli menyuruh tersangka agar menunggu dan mengambil operan muatan pupuk bersubsidi itu di barat masjid dekat Pondok Kiai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Ramli memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.
"Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka harus mengikuti instruksi Ramli agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto, " jelasnya.
Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelpon tersangka.
Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.
Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka akan diberi upah Rp 1.4 juta.
Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total keseluruhan Rp 15.300.000, " ungkap AKBP Rogib.
Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.
Tersangka terancam dihukum 2 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.
"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini, " tutupnya.